Perseroan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial di bidang praktik ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan konsisten menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) secara menyeluruh sesuai dengan standar internasional dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
SHE GOLDEN RULES
SHE Golden Rules merupakan prinsip-prinsip utama praktik SHE di Perseroan yang disusun mengarah kepada Best Practice SHE guna menghadirkan lingkungan dan standar kerja yang aman dan memberikan perlindungan optimal kepada seluruh karyawan.
Implementasi SHE Golden Rules meliputi keseluruhan aspek kesehatan dan keselamatan kerja mulai dari edukasi mengenai prinsip SHE, penyediaan sarana dan infrastruktur pendukung hingga komitmen Perseroan terhadap standarisasi, investigasi dan audit kegiatan SHE secara keseluruhan.
KEBIJAKAN K3L
Perseroan menyadari sepenuhnya bahwa aspek Kesehatan Keselamatan kerja dan Lingkungan (K3L) merupakan tujuan Perseroan untuk mencapai Zero Accident dan Perseroan yang melakukan perlindungan lingkungan, melalui komitmen sebagai berikut:
KEBIJAKAN KESELAMATAN BERKENDARA
Perseroan sangat peduli terhadap Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan termasuk Keselamatan Berkendara. Sesuai dengan target kami untuk mencapai Tidak Adanya Cidera yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, kami berkomitmen untuk:
PSRM (Process Safety & Risk Management)
Salah satu alat dalam rangka meningkatkan keamanan kerja di Perseroan adalah dengan menciptakan proses PSRM. PSRM atau Process Safety & Risk Management itu sendiri merupakan suatu instrument analisis yang berguna untuk menghindari terjadinya kecelakan yang menjadi standar departemen SHE. PSRM memungkinkan penelusuran proses-proses yang memiliki potensi kecelakaan kerja atau hambatan lainnya. Seluruh industri membutuhkan metode pengendalian biaya terkait identifikasi dan analisis bahaya.
Process Safety & Risk Management (PSRM) yang diterapkan oleh Perseroan merupakan pendekatan untuk mengendalikan bahaya terkait proses yang berlangsung di industry serta bertujuan untuk mengurangi frekuensi dan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi akibat paparan bahan kimia atau sumber energy lainnya sesuai standar keamanan nasional dan internasional. Standar tersebut terdiri dari prosedur organisasi dan operasional, panduan rancangan, program audit serta penggunaan metode lainnya.
PSRM diarahkan pada sebuah proses pencegahan risiko yang dapat berdampak pada karyawan, peralatan atau pun komunitas di luar wilayah kerja. Seseorang yang terlibat dalam kegiatan transportasi, penyimpanan dan pengelolaan produk yang bertanggung jawab untuk mengeislola bahaya yang muncul dari kegiatan tersebut serta menghindari terjadinya kecelakaan, cedera dan bahaya terhadap peralatan dan lingkungan. PSRM tidak hanya merupakan tanggung jawab departemen SHE namun menjadi tugas semua pihak.
TANGGUNG JAWAB BIDANG LINGKUNGAN
Kami memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap lingkungan di mana Perseroan senantiasa mengutamakan prinsip perlindungan lingkungan dalam seluruh proses operasional dan bisnis. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, kami telah menstandardisasi, proses dan mekanisme kerja di Perseroan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait di bidang lingkungan sebagaimana diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PEMENUHAN PERATURAN
Seluruh pabrik Perseroan menerima sejumlah sertifikasi, antara lain:
KEBIJAKAN PENGOLAHAN LIMBAH
Perseroan menerapkan sistem pengolahan saluran air yang mengatur sistem pembuangan limbah yang baik dan benar. Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari kegiatan operasional Perseroan untuk limbah-limbah produksi yang dikategorikan memiliki dampak dan implikasi tertentu kepada lingkungan.
Perseroan telah melengkapi pedoman/panduan terkait prosedur pembuangan dan penanggulangan limbah yang benar yang disimpan pada departemen SHE, sosialisasi terkait manajemen limbah ini telah diberikan terhadap masing-masing karyawan Perseroan untuk diterapkan secara tepat. Pelaksanaan sosialisasi terkait manajemen limbah telah dilaksanakan pada bulan Desember 2016 dan akan dilakukan secara terus menerus. Sebagai tambahan, pelatihan manajemen B3 juga telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan terus-menerus.
Maksud dan tujuan dari prosedur yang telah disebutkan sebelumnya adalah untuk melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja dan juga untuk mencegah kerusakan lingkungan. Selain itu prosedur ini berhubungan dengan kepatuhan Perseroan kepada peraturan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Prosedur ini juga berlaku untuk semua pemangku kepentingan di Perseroan.
Pada umumnya di Perseroan terdapat beberapa prosedur pengelolaan limbah sebagai berikut:
KEBIJAKAN HEMAT ENERGI
Perseroan juga mendorong untuk berpartisipasi dalam inisiatif penghematan energi yang diterapkan sebagai bagian dari Kebijakan Hemat Energy untuk mendorong penggunaan energy secara efektif dan efisien dalam kegiatan sehari-hari.
Kebijakan Hemat Energi di Indo Kordsa, meliputi:
Peluncuran kampanye media yang berfokus pada:
KEBIJAKAN KESELAMATAN BAHAN KIMIA
Sebagai bentuk dari komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan, Perseroan menerapkan system keselamatan bahan kimia yang mengatur penggunaan bahan kimia khusus nya yang berbahaya secara baik dan benar. Sistem tersebut diterapkan sebagai salah satu bagian dari kegiatan operasional Perseroan untuk mengurangi atau meniadakan potensi terjadi nya dampak tertentu terhadap lingkungan.
Kebijakan Keselamatan Bahan Kimia di Indo Kordsa, meliputi:
LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan)
Berdasarkan dari Kepmenaker nomor KEP.187/MEN/1999 (Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja) dan OSHA 29 CFR 1910.1200 (Hazard Communication Standard), Perseroan diharuskan: