Tata kelola perusahaan > Sistem Whistleblowing

Perseroan telah mempunyai suatu sistem whistleblowing dengan membentuk Petugas Etika yang tergabung dalam Dewan Etika Global. Untuk pertanyaan-pertanyaan atau untuk mengemukakan setiap kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, whistleblower dapat menghubungi secara langsung Petugas Etika.

Para manajemen Perusahaan, bekerjasama dengan Petugas Etika dan/atau Dewan Etika, mempunyai tanggung jawab untuk:

  1. Memastikan kerahasiaan dari pengaduan-pengaduan/laporan-laporan yang dibuat dalam kerangka Kode Etik, dan mencegah pembalasan terhadap individu-individu yang mengajukan pengaduan-pengaduan tersebut.
  2. Memberikan keamanan pekerjaan kepada karyawan yang mengajukan pengaduan/laporan.
  3. Memastikan agar pengaduan-pengaduan dan laporanlaporan diselidiki secara tepat waktu dan adil, konsisten serta sensitif, dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu terhadap pelanggaran-pelanggaran.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Petugas Etika bertindak secara independen dan tanpa pengaruh dari para atasan departemen mereka dan hirarki organisasi. Mereka tidak boleh diberikan tekanan atau saran saran mengenai masalah tersebut. Apabila dianggap perlu, dapat meminta “pendapat ahli”, dan dapat berkonsultasi dengan para ahli guna memastikan bahwa tindakan-tindakan yang perlu telah dilakukan sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan selama penyelidikan.