Tata kelola perusahaan > Piagam Audit Internal

Dalam menjalankan fungsinya untuk untuk memberikan pendapat yang independen dan objektif, dan juga melaksanakan investigasi secara khusus sebagaimana yang diminta oleh Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, atau manajemen eksekutif senior, untuk tujuan memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi Perusahaan, internal Audit memiliki pedoman umum yang disebut sebagai "Piagam Internal Audit”