Perseroan bekerja sama dengan auditor eksternal yang memiliki reputasi baik untuk memastikan integritas dan keandalan laporan keuangan bagi para pemegang saham. Penunjukan auditor eksternal merupakan salah satu tanggung jawab Komite Audit sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit, yang mengatur proses seleksi dan pemberian rekomendasi dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta independensi akuntan publik di Indonesia.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada 4 Juni 2026, para pemegang saham Perseroan menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (Deloitte Indonesia) sebagai auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Masa penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Penunjukan ini merupakan periode kedua bagi Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (Deloitte Indonesia) sebagai auditor independen Perseroan dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan PT Indo Kordsa Tbk.